19. Bagi keturunan Harun, yakni imam-imam, yang tinggal di padang-padang penggembalaan sekitar kota-kota mereka, di setiap kota ada orang-orang yang ditunjuk dengan disebut namanya, untuk mengadakan pembagian kepada setiap orang laki-laki dari keluarga imam dan kepada setiap orang Lewi yang terdaftar.